-
Penyiapan rumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standar mutu pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan, dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan;
-
Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan, dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan;
-
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan;
-
Penyiapan rumusan rencana pengembangan dalam bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan, dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswan;
-
Penyiapan rumusan rencanan strategis bidang dalam bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan;
-
Penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang pengembangan minat dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan, dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan;
-
Koordinasi RKAT dalam di bidang pengembangan mina dan bakat mahasiswa, komunikasi publik, pemasaran, penerimaan mahasiswa baru, kesejahteraan, dan kesehatan mahasiswa, hubungan alumni serta ketertiban dan layanan problematika kemahasiswaan; dan
-
Koordinasi kegiatan Sub Direktorat Pengembangan Minat dan Bakat, Sub Direktorat Komunikasi Publik, Pemasaran & Penerimaan Mahasiswa Baru, Sub Direktorat Kesejahteraan, Kesehatan mahasiswa dan Hubungan Alumni serta Sub Direktorat Ketertiban dan Layanan Problematika Kemahasiswaan sesuai dengan rencana strategi dan kebijakan universitas yang telah ditetapkan.